MAHATVA.ID — Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat disepakati di tengah dinamika geopolitik global yang terus berubah cepat. Kesepakatan ini berlangsung bersamaan dengan munculnya perkembangan hukum penting di Amerika Serikat, yakni putusan yang membatalkan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pemberlakuan tarif global oleh Presiden Amerika Serikat pada Februari 2026.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan tarif berada pada Kongres, bukan pada eksekutif. Konsekuensinya, sebagian tarif tambahan yang sebelumnya digunakan sebagai instrumen tekanan dalam negosiasi perdagangan kehilangan pijakan hukum yang kuat.
Perkembangan ini mengubah lanskap strategis perjanjian Indonesia–Amerika Serikat. Ancaman tarif hingga 32 persen yang sempat mencuat dalam dinamika negosiasi dan kemudian ditekan menjadi batas maksimum 19 persen, kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada diskresi presiden. Otoritas tarif menjadi lebih terikat pada proses legislatif, sehingga stabilitas kebijakan meningkat, meski fleksibilitas eksekutif Amerika dalam menggunakan tarif sebagai alat negosiasi menurun.