PORTAL7.CO.ID - Pemerintah tengah mengintensifkan proses distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjelang perayaan hari raya Idulfitri tahun 2026. Langkah ini menyasar langsung kelompok masyarakat yang terdaftar dalam desil 1 hingga 4 sebagai penerima manfaat prioritas.
Penyaluran yang dilakukan pada Maret 2026 ini merupakan realisasi dari tahap distribusi pertama untuk periode tiga bulan pertama, yakni Januari, Februari, dan Maret. Targetnya adalah memastikan dana bantuan telah sampai kepada keluarga penerima manfaat yang berhak sebelum momentum Lebaran tiba.
Dilansir dari Bansos, dana bantuan sosial tersebut dipastikan telah mulai diterima oleh sasaran yang telah diverifikasi sejak awal tahun berjalan. Proses distribusi ini ditargetkan selesai secara menyeluruh pada penghujung bulan Maret mendatang.
Nominal dana yang akan diterima oleh setiap individu penerima manfaat menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Besaran bantuan ini berkisar antara Rp225.000 hingga dapat mencapai total Rp2,7 juta untuk periode pencairan tunggal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi menyesatkan yang marak beredar di ranah media sosial. Peringatan ini khusus ditujukan bagi tautan yang mengklaim sebagai pendaftaran khusus bansos Ramadan 2026 dari pihak pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas mengenai isu tersebut. "Klaim pendaftaran melalui tautan yang beredar di platform Facebook tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegas Komdigi.
Tautan palsu yang disebarkan tersebut diketahui mengarahkan pengguna ke situs web yang tidak resmi. Situs tersebut berbahaya karena meminta pengumpulan data sensitif seperti nomor KTP, akun Telegram, hingga alamat lengkap yang berpotensi disalahgunakan.
Mekanisme penyaluran PKH tahun 2026 tetap mempertahankan sistem pencairan bertahap setiap tiga bulan sekali. Artinya, para penerima akan menerima alokasi dana penuh untuk periode tersebut dalam satu kali transaksi pencairan.
Jadwal distribusi bantuan sepanjang tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan skema triwulanan tersebut, meskipun tidak disebutkan tanggal spesifik untuk setiap wilayah secara merata.