PORTAL7.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyalurkan teguran tegas kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Barat pada hari Selasa, 14 April 2026. Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul pengamatan langsung terhadap lambannya proses rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana alam.

Keterlambatan pemulihan sektor pertanian di Sumbar menjadi perhatian utama pemerintah pusat, terlebih setelah dana bantuan yang dialokasikan telah siap cair sejak awal tahun. Mentan Amran menyoroti bahwa implementasi di lapangan belum menunjukkan kemajuan yang optimal sesuai harapan.

Peninjauan langsung dilakukan oleh Menteri Pertanian di Desa Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Observasi di lapangan ini memperkuat temuan mengenai hambatan signifikan dalam eksekusi program pemulihan pascabencana.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menyediakan alokasi dana fantastis sebesar Rp455 miliar khusus untuk wilayah Sumatera Barat. Dana tersebut disiapkan untuk menanggulangi kerusakan pada sekitar 7.000 hektare lahan sawah di daerah tersebut.

"Anggaran sudah ada sejak Januari di provinsi. Kami minta provinsi dan kabupaten segera kolaborasi menyelesaikan dalam waktu singkat. Tapi yang kami lihat di lapangan masih lambat," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Masalah utama yang diidentifikasi oleh Menteri Pertanian adalah terhambatnya proses pencairan dan pelaksanaan akibat birokrasi yang dianggap terlalu panjang di tingkat daerah. Hal ini kontras dengan kecepatan respons kementerian dalam memproses pencairan dana begitu dokumen resmi diterima.

Dilansir dari Detik Finance, Mentan Amran kecewa karena anggaran yang seharusnya menjadi motor penggerak pemulihan sejak Januari justru belum terealisasi secara efektif di lapangan. Penundaan ini dinilai merugikan petani yang sangat membutuhkan dukungan segera.

Sebagai langkah korektif dan akselerasi, Kementerian Pertanian telah menetapkan batas waktu yang sangat ketat bagi Pemda setempat. Instruksi diberikan bahwa seluruh proses rehabilitasi harus rampung dalam jangka waktu maksimal satu bulan ke depan.

"Tadi sudah berjanji satu bulan selesai. Kalau tidak serius, bantuan berikutnya saya tarik kembali ke pusat dan kita pindahkan ke daerah yang lebih siap," ujar Amran. Ancaman penarikan kembali dana ini menjadi indikasi keseriusan pemerintah pusat dalam memantau progres.