PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah gencar memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan agar dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Omnibus Law Nasional. Langkah strategis ini diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada hari Rabu, 29 April 2026, dengan tujuan utama menyederhanakan regulasi sektor hunian yang kompleks.

Upaya ini diharapkan dapat secara signifikan mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi lapisan masyarakat yang lebih luas di seluruh Indonesia. Kementerian PKP berupaya keras agar draf RUU ini dapat segera beralih status dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Roberia, yang menyatakan bahwa proses administrasi hukum sedang dimaksimalkan. "Saat ini kita berusaha sesuai hukumnya pembentukan suatu undang-undang untuk berpindah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. Kan pintu membuat undang-undang itu dua. Lewat pemerintah atau lewat DPR," kata Roberia saat ditemui di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Roberia menjelaskan bahwa penamaan RUU ini sebagai Omnibus Law (OBL) bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang komprehensif, mencakup berbagai aspek penting dalam sektor perumahan. Pemerintah optimis bahwa regulasi tunggal ini akan segera diakomodasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan.

"Memang sudah kita branding OBL (Omnibus Law). Ini progresnya saat ini penyusunan naskah akademi sudah selesai. Naskah RUU sendiri juga sudah kita selesaikan," ungkap Roberia, menegaskan bahwa dokumen fundamental telah rampung disusun oleh eksekutif.

Momentum penting dalam mendorong percepatan pembahasan RUU ini datang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Keputusan MK yang membatalkan Undang-Undang Tapera dan mengatur ulang UU Rumah Susun menjadi katalisator positif bagi pembahasan di parlemen.

Roberia menambahkan, "Momentumnya dapat, putusan MK pun membatalkan Undang-Undang Tapera (pungutan iuran ke pegawai swasta). Undang-Undang Rusun Nomor 20 itu yang (fungsi) rusun bukan hunian juga disuruh buat sendiri atau jadi bagian. Jadi dua putusan MK, maka RUU yang tadinya long list, lewat 'pintu ajaib' daftar otomatis terbuka bisa masuk prioritas tahunan (Program Legislasi Prioritas Nasional)."

Dikutip dari Detikcom, inisiatif ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait upaya menekan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang memberatkan masyarakat. Presiden berharap RUU ini bisa meringankan beban finansial para pemilik rumah di masa mendatang.

"Kalau IPL-nya mahal, ayo kita (pemerintah) bantu. RUU ini kita jadikan tidak mahal-mahal (IPL). Itu niat Pak Presiden yang gagasan beliau itu itu kita wujudkan," ujar Roberia.