PORTAL7.CO.ID - Rismon Sianipar mengambil langkah mengejutkan dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Permintaan maaf ini terkait dengan kontroversi seputar isu ijazah yang selama ini menjadi bahan pembicaraan publik.
Permohonan maaf ini bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan disertai dengan tindakan nyata yang akan segera dilakukan oleh Rismon. Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah menarik kembali dua buku karyanya yang berjudul "Jokowi's White Paper" dan "Gibran and Game".
Rismon menegaskan bahwa penarikan buku tersebut merupakan bagian dari upayanya untuk menyelesaikan permasalahan yang telah menyeret nama kedua tokoh penting negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meredam kegaduhan yang timbul akibat publikasi buku-buku tersebut.
Selain menarik karya tulisnya, Rismon juga menyatakan kesediaannya untuk melepaskan diri dari segala bentuk kontestasi politik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dan Gibran. Ia merasa telah dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan persoalan ini.
"Dari hati saya yang paling dalam demi kejujuran dan objektivitas penelitian terhadap permasalahan tersebut. Dengan ini saya memohon maaf kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka," ucap Rismon.
Permohonan maaf mendalam ini disampaikan Rismon pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 21:46 WIB, sebagaimana tercatat dalam catatan waktu publikasi artikel.
Rismon juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan ijazah ini. Ia mengapresiasi profesionalisme Polri dalam menangani kasus yang sensitif ini.
Lebih lanjut, Rismon berharap agar permohonan maaf yang ia sampaikan dapat diterima dengan tangan terbuka oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ia bahkan bersedia menyatakannya secara langsung di hadapan Jokowi di Solo.
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, Rismon juga mengajukan opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) untuk menuntaskan potensi masalah hukum yang mungkin timbul dari tindakannya sebelumnya.