PORTAL7.CO.ID - Harapan para purnabakti untuk merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang semakin nyata seiring munculnya informasi tunjangan hari raya. Pemerintah tengah mematangkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan ASN, TNI, hingga Polri. Mengingat Lebaran diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, persiapan distribusi dana sudah mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR paling cepat dilakukan lima belas hari kerja sebelum hari raya. Berdasarkan estimasi kalender, dana tersebut diprediksi mulai masuk ke rekening penerima pada Rabu, 25 Februari 2026. Kendati demikian, kepastian tanggal resminya tetap menunggu keputusan final dari otoritas terkait dalam waktu dekat.
Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN dan pensiunan tahun 2026. Target utama pemerintah adalah memastikan pencairan dapat terlaksana tepat pada awal bulan Ramadan agar manfaatnya segera terasa. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi mengenai jadwal pasti penyaluran dana tersebut kepada publik.
Kebijakan menarik pada tahun 2026 adalah keputusan pemerintah untuk membayarkan THR secara penuh seratus persen tanpa potongan iuran wajib apa pun. Beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diambil secara strategis guna menjaga daya beli para pensiunan di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan yang berlaku. Sementara itu, mekanisme penyaluran bagi purnawirawan TNI dan Polri tetap dilakukan melalui prosedur resmi di bawah koordinasi PT Asabri (Persero). Variasi besaran yang diterima setiap individu akan sangat bergantung pada golongan terakhir serta masa kerja masing-masing saat masih aktif bertugas.
Estimasi pensiun pokok tahun 2026 menunjukkan angka yang beragam, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung pada tingkat golongan. Pensiunan Golongan I diperkirakan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sedangkan Golongan IV bisa mencapai angka maksimal Rp4.957.100. Nominal dasar tersebut nantinya masih akan ditambah dengan berbagai tunjangan melekat sesuai hak yang sudah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen (Persero) maupun mitra perbankan. Bagi pensiunan yang terbiasa mengambil dana secara tunai, layanan tetap tersedia di kantor pos atau bank persepsi yang telah ditunjuk secara resmi. Pihak berwenang mengingatkan para pensiunan agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta data pribadi dengan dalih pengurusan THR.
Sumber: Infonasional