PORTAL7.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di berbagai wilayah. Penegasan ini disampaikan setelah dilaksanakannya rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat yang diselenggarakan pada Senin (13/4/2026) tersebut secara spesifik membahas alokasi dan manajemen Dana Otsus untuk wilayah Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) yang diperuntukkan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, pertemuan ini juga mengevaluasi kemajuan pembangunan di daerah-daerah yang memiliki status khusus tersebut.
Salah satu poin penting yang muncul dari pertemuan tersebut adalah adanya permintaan dari Komisi II DPR RI. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap daerah-daerah khusus. Tujuannya adalah memastikan program pembangunan dapat berjalan secara lebih cepat dan efektif.
Mendagri memaparkan beberapa kesimpulan penting yang dicapai dalam RDP tersebut. Salah satu dorongan yang kuat adalah agar pemerintah pusat dapat mengoptimalkan peran Badan Percepatan Pembangunan di Papua. Hal ini diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan pertumbuhan ekonomi di kawasan Papua.
Dalam konteks Aceh, terdapat usulan konkret mengenai keberlanjutan skema Dana Otsus yang masa berlakunya akan segera berakhir. Tito menyampaikan bahwa ada aspirasi agar skema ini dapat diperpanjang, bahkan dengan potensi peningkatan besaran alokasi, serupa dengan mekanisme yang berlaku di Papua.
Menanggapi hal tersebut, Tito Karnavian menjelaskan alokasi historis Dana Otsus Aceh. "Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2023-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua," jelasnya.
Namun demikian, keberlanjutan perpanjangan kebijakan fiskal khusus ini tidak lepas dari pertimbangan kondisi makro ekonomi negara. Keberhasilan usulan ini sangat bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI di masa mendatang.
Mendagri juga menyoroti faktor eksternal yang mempengaruhi pertimbangan anggaran, termasuk ketidakpastian geopolitik global saat ini. Selain itu, kondisi alam di Aceh yang masih rentan terhadap bencana seperti banjir dan longsor turut menjadi penekanan urgensi dukungan anggaran untuk pemulihan.
"Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara," pungkasnya.