PORTAL7.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi bisu terungkapnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Kasus ini kini memasuki babak baru dengan terungkapnya aliran dana senilai miliaran rupiah.

Fakta mengejutkan ini muncul dari pengakuan langsung terdakwa utama dalam kasus tersebut, yaitu Eddy Kurniawan Winarto. Ia secara terbuka mengakui telah menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada figur penting di organisasi kepemudaan.

Secara spesifik, Eddy Kurniawan Winarto mengakui telah menyerahkan uang tunai senilai Rp3,5 miliar kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Pengakuan ini sontak menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung di Kota Medan.

Momen pengakuan yang signifikan ini terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026. Kesaksian terdakwa menjadi agenda utama dalam persidangan yang digelar pada hari tersebut di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Pengakuan ini menambah dimensi dan kompleksitas baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan di PN Medan. Aliran dana yang melibatkan tokoh organisasi pengusaha muda tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 3,5 miliar kepada Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, momen pengakuan mengejutkan ini disampaikan Eddy saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada hari Rabu, 29 April 2026, sebagaimana dikutip dari JABARONLINE.COM. Sidang tersebut menjadi titik terang baru dalam kasus korupsi DJKA.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, momen ini menambah dimensi baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang disidangkan di ruang Cakra 9 PN Medan, menggarisbawahi potensi keterlibatan pihak lain di luar lingkaran proyek infrastruktur tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Jabaronline. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.