PORTAL7.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil melakukan penertiban terhadap sejumlah individu yang kedapatan melakukan aktivitas perburuan ikan di Sungai Ciliwung. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan mengenai kegiatan mencurigakan di bantaran sungai tersebut.

Peristiwa penertiban ini secara spesifik terjadi di wilayah Pasar Baru, yang masuk dalam lingkup administratif Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penertiban tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 24 April 2026, menunjukkan respons cepat dari aparat pemerintah daerah.

Aktivitas yang menjadi sasaran penertiban adalah upaya penangkapan ikan jenis sapu-sapu yang dilakukan oleh lima orang pria. Ikan sapu-sapu tersebut diduga akan diperjualbelikan, yang menjadi fokus pengawasan penegak peraturan daerah.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari respons cepat petugas setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas yang dianggap tidak lazim di bantaran sungai.

"Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan sedang memburu ikan sapu-sapu di aliran Sungai Ciliwung," demikian disampaikan dalam informasi yang beredar.

Petugas segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan oleh warga untuk melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku mengenai pemanfaatan sumber daya perairan umum.

Proses penertiban dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan oleh Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan di kawasan sungai perkotaan tersebut.

"Penertiban ini berlangsung di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 24 April 2026," jelas sumber yang memberitakan kronologi kejadian tersebut.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak kegiatan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem perairan lokal.