Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tahun 2026 akan menandai berakhirnya era hukum kolonial di Indonesia.
Menurut Yusril, implementasi dua undang-undang fundamental ini merupakan momen historis yang telah lama dinantikan. KUHP dan KUHAP yang baru akan menggantikan peraturan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) dan Herzien Inlandsch Reglement/Rechtsreglement voor de Buitengewesten (HIR/Rbg).
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah penantian panjang kita untuk mengakhiri hukum kolonial yang sudah berlaku di negara kita sejak zaman Hindia Belanda," ujar Yusril di Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru telah disusun berdasarkan nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Proses penyusunan kedua kitab hukum ini memakan waktu puluhan tahun melalui perdebatan dan kajian mendalam di kalangan ahli hukum dan pembuat kebijakan.
"Ini adalah hukum pidana nasional yang kita susun sendiri, yang mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan. Kita akan meninggalkan WvS dan HIR/Rbg, yang telah menjadi dasar hukum pidana dan acara pidana kita selama ini," tambahnya.
KUHP dan KUHAP yang baru dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026. Pemerintah saat ini tengah berfokus pada penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang sangat krusial untuk memastikan implementasi hukum baru berjalan lancar dan efektif.
.png)
.png)

