PORTAL7.CO.ID - Kabar baik bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia beserta anggota TNI, Polri, dan para pensiunan, karena pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dimulai. Proses distribusi dana THR ini telah digulirkan secara bertahap oleh pemerintah sejak tanggal 26 Februari 2026. Langkah ini memastikan para penerima dapat mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya dengan lebih tenang.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini diberikan secara utuh tanpa ada potongan sepeser pun dari komponen tunjangan yang diterima. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran penuh 100% ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi maksimal kepada para abdi negara.

Untuk merealisasikan pembayaran THR ini, pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp 55 triliun dalam anggaran tahun berjalan. Angka alokasi tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan, yaitu sekitar 10% lebih tinggi dibandingkan dengan total anggaran THR tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 49 triliun. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat.

Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026), merinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tambahan ini. Penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga para pensiunan dari berbagai kategori tersebut. Ia menegaskan bahwa pencairan sudah berjalan secara bertahap sejak minggu pertama bulan Februari.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan secara rinci mengenai komponen yang termasuk dalam pembayaran 100% tanpa potongan tersebut. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan kinerja yang berlaku sesuai dengan regulasi terbaru. Keterangan ini memberikan kepastian bagi penerima mengenai besaran nominal yang akan mereka terima.

Penting untuk dicatat bahwa THR memiliki perbedaan mendasar dengan tunjangan lain yang biasa diterima oleh ASN, yaitu Gaji ke-13. Airlangga Hartarto secara tegas menggarisbawahi perbedaan waktu pencairan kedua tunjangan tersebut. Sementara THR sudah mulai dibayarkan di awal tahun, Gaji ke-13 biasanya dijadwalkan dan diberikan kepada penerima pada bulan Juni mendatang.

Dengan dimulainya pencairan THR ini, diharapkan roda perekonomian dapat bergerak lebih cepat seiring meningkatnya daya beli para penerima tunjangan. Proses yang dimulai sejak 26 Februari 2026 ini memberikan jeda waktu yang memadai bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk merencanakan pengeluaran hari raya mereka dengan lebih baik.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-asn-tni-polri-pensiunan-26-februari-2026