PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026 akan segera dilaksanakan. Penyaluran dijadwalkan dimulai pada pekan kedua bulan April 2026.

Percepatan jadwal ini dimungkinkan berkat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini dilakukan lebih cepat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data yang lebih efisien ini menjadi kunci utama dalam memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Kemensos kini menerima hasil pemutakhiran data penerima pada tanggal 10 setiap awal triwulan. "Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi, untuk triwulan kedua ini dimulai pekan kedua April," ujar Saifullah Yusuf.

Keputusan memajukan jadwal penyaluran, dari yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap awal triwulan (10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses verifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat segera setelah momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Bansos triwulan kedua ini diproyeksikan tetap menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan ini sangat krusial dalam upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi pasca-lebaran.

Masyarakat dapat memverifikasi status kelayakan mereka sebagai penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui dua platform resmi yang disediakan Kemensos. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Kemensos dan yang kedua melalui Aplikasi Cek Bansos.

Untuk penerima baru yang belum memiliki rekening bank, Kemensos telah menyiapkan mekanisme penyaluran sementara melalui PT Pos Indonesia. "Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos," jelas Saifullah Yusuf.

Setelah rekening bank penerima aktif, penyaluran bantuan selanjutnya akan secara otomatis dialihkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perlu dicatat bahwa pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap per triwulan, bukan berdasarkan tanggal pasti setiap bulannya.

Besaran nominal BPNT ditetapkan tetap sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga setiap KPM akan menerima total Rp600.000 untuk penyaluran triwulan ini. Sementara itu, besaran PKH akan bervariasi sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan oleh Kemensos.