PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah tegas dalam pengelolaan bantuan sosial dengan mencoret 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini menyasar para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan II tahun 2026.

Langkah graduasi atau pembersihan data ini resmi ditetapkan pada Senin (13/4/2026) setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat. Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, belasan ribu penerima tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan.

Upaya pembenahan ini merupakan bagian dari pembaruan berkala Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sebagaimana dilansir dari Money, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar memberikan penjelasan mendalam mengenai proses pembersihan data ini di Kantor Kemensos.

"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang. Itu yang kita sebut sekali lagi sebagai inclusion error," ujar Amalia Adininggar.

Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan kondisi ekonomi yang cukup signifikan pada sejumlah keluarga yang sebelumnya terdaftar. Perubahan taraf hidup ini secara otomatis menggugurkan status kelayakan mereka dalam sistem kategori kelompok desil yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tadi ada sekitar 1.511 keluarga yang berada di desil lima sampai sepuluh. Ini sudah menjadi bagian dari inclusion error yang 11.014 itu," papar Amalia Adininggar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa dinamika data penerima bantuan akan selalu dipantau dan diperbarui secara berkelanjutan. Penyesuaian ini sangat penting dilakukan agar alokasi anggaran negara benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan bantuan.

"Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis," tutur Saifullah Yusuf.

Kebijakan pemutakhiran data ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah berkomitmen penuh untuk meningkatkan akurasi penyaluran dana agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata pada penurunan angka kemiskinan.