PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan restu penuh terhadap rencana regulasi terbaru yang akan membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial. Langkah ini dipandang krusial dalam upaya perlindungan generasi muda dari berbagai kerentanan di ruang digital.

Kebijakan pembatasan usia ini merupakan inisiatif dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang diharapkan dapat segera diterapkan demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Regulasi ini menjadi fokus perhatian serius pemerintah daerah.

Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat dirinya ditemui awak media di Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 9 Maret 2026. Dukungan ini menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat dalam isu perlindungan anak.

"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ungkap Pramono Anung saat memberikan keterangan persnya.

Pramono Anung menyoroti tingginya tingkat ketergantungan anak-anak pada perangkat elektronik saat ini yang sudah mencapai fase yang mengkhawatirkan. Fenomena ini mendasari urgensi segera diberlakukannya pembatasan usia tersebut.

Meskipun menyadari bahwa implementasi kebijakan yang menyentuh kebiasaan sehari-hari akan memiliki tantangan tersendiri, optimisme tetap dipegang teguh. Ia meyakini pembatasan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perkembangan psikologis anak.

"Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," tutur Pramono Anung.

Landasan hukum dari aturan pembatasan ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Peraturan Menteri tersebut mengatur secara rinci mengenai tata kelola sistem elektronik yang bertujuan utama melindungi segmen anak-anak dari paparan konten berbahaya. Salah satu kewajiban platform digital adalah membatasi akses bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.