PORTAL7.CO.ID - Wali Kota Medan, Rico Waas, mengumumkan adanya langkah revisi terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 yang mengatur mengenai Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Keputusan ini diambil sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kebijakan penyempurnaan ini muncul setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan dinamika yang berkembang di masyarakat pasca penerbitan SE pada 13 Februari 2026. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan aturan yang lebih kuat dan komprehensif.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rico Waas berencana kembali mengundang berbagai elemen masyarakat untuk sesi konsultasi. Tujuannya adalah mendengarkan secara langsung harapan warga terkait implementasi teknis dari aturan penataan tersebut.

"Intinya kami mau mengakomodir semua pikiran-pikiran untuk menciptakan aturan yang lebih kuat lagi," ujar Rico Waas di Medan pada Senin, 9 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi didasarkan pada aspirasi yang terkumpul.

Pemerintah Kota Medan secara tegas menyatakan bahwa revisi ini sama sekali bukan merupakan larangan terhadap aktivitas penjualan daging nonhalal di wilayahnya. Justru, pemerintah berencana memberikan dukungan konkret kepada para pelaku usaha.

Salah satu bentuk dukungan yang akan diberikan adalah fasilitasi penyediaan lapak secara gratis. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penataan yang lebih profesional dan menciptakan ketertiban dalam proses penjualan.

Rico Waas juga membuka diskusi terbuka mengenai kemungkinan penambahan lokasi penjualan khusus. Meskipun Pasar Petisah dan Pasar Sambu menjadi opsi awal, Pemkot Medan terus mencari alternatif lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau konsumen.

Di sisi lain, gelombang dukungan terhadap upaya penataan ini terlihat dari aksi damai yang dilakukan ratusan warga di halaman Balai Kota Medan pada Selasa, 3 Maret 2026. Dilansir dari bisanews.id, para peserta aksi membubuhkan tanda tangan petisi dukungan atas inisiatif tersebut.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut mendapatkan pengamanan yang humanis dari personel Polwan Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya dalam pengamanan tersebut.