PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat dengan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini secara resmi berlaku mulai hari Rabu, 6 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Langkah pro-rakyat ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengurus legalitas kepemilikan dan pembangunan properti mereka tanpa dibebani biaya administrasi yang tinggi. Pembebasan biaya ini diperkuat dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru oleh kepala daerah setempat.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menjelaskan bahwa pembebasan biaya ini merupakan bentuk responsivitas pemerintah daerah terhadap arahan dari pemerintah pusat yang telah lama diinstruksikan. Beliau menekankan bahwa kecepatan implementasi ini menjadi sebuah prestasi bagi birokrasi di Kota Kupang dibandingkan daerah lain.
"Kalau BPHTB itu tempatnya di Bapenda, kalau masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mau tau syaratnya silahkan ke Bapenda," ujar Christian Widodo, Wali Kota Kupang, memberikan arahan bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini.
Untuk mengurus pembebasan biaya BPHTB, warga yang masuk kategori MBR diarahkan untuk mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Di sana, mereka perlu melengkapi berbagai persyaratan administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.
Selain terkait transaksi tanah, penyesuaian regulasi juga menyentuh sektor pembangunan fisik melalui kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Kalau PBG ke PUPR, ini kan dari pusat sudah minta memang sejak lama, tapi banyak daerah yang belum melaksanakan," tambahnya.
PBG sendiri merupakan pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama, dan kini biayanya menjadi nol rupiah bagi kelompok sasaran yang berhak. "PBG itu izin untuk membangun, memperluas, atau merubah bangunan sesuai standar keamanan dan keselamatan. Nah itu bagi masyarakat kurang mampu itu sudah gratis atau nol," jelas Christian.
Sebelum kebijakan ini berlaku, warga diwajibkan membayar pajak properti sebesar 5 persen saat melakukan transaksi pembelian tanah pertama kali. Kini, melalui Perwali yang telah ditandatangani, seluruh pungutan bagi MBR dalam konteks ini telah ditiadakan sepenuhnya.
Calon penerima manfaat program ini wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat. "Atau yang kita sebutnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Kota Kupang itu sekarang sudah gratis," tukas Christian.