PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat sedang menyiapkan kerangka regulasi yang sangat tegas untuk menindak alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah terjadi sejak tahun 2010. Kebijakan ini disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang memiliki kekuatan hukum berlaku surut (retrospektif).

Kebijakan yang akan datang ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk mengamankan stok pangan nasional dari ancaman penyusutan lahan produktif secara masif di berbagai daerah. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa penegakan aturan ini akan mencakup periode waktu yang cukup panjang, yakni sejak awal dekade lalu hingga saat ini. Pemantauan perubahan fungsi lahan ini menjadi fokus utama penegakan hukum.

"Mulai 2010. 2010 sampai sekarang," ujar Zulkifli Hasan saat dimintai keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada hari Senin (30/3/2026).

Lahan Sawah Dilindungi sendiri merupakan bagian krusial dari kategori Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSP2B) yang ditetapkan untuk mencegah konversi lahan subur menjadi non-pertanian. Penetapan status hukum ini sangat vital bagi stabilitas produksi pangan nasional.

Data pemerintah menunjukkan bahwa laju konversi lahan pertanian sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir, menyoroti urgensi penerapan sanksi denda ini. Luas lahan yang beralih fungsi dari sawah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

"Sudah terdata 2019 sampai 2022, 2025 yang terlanjur sawah berubah menjadi bukan sawah lagi itu lebih kurang hampir 600.000 hektare," tutur Zulkifli Hasan.

Saat ini, proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai skema denda tersebut tengah digenjot dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Otoritas terkait mengalokasikan waktu sekitar sepuluh hari ke depan untuk finalisasi draf aturan tersebut.

Salah satu poin penting dalam RPP tersebut adalah kewajiban bagi para pelanggar untuk menyediakan lahan pengganti yang sepadan dengan tingkat produktivitas sawah yang telah diubah fungsinya. Hal ini merupakan bentuk kompensasi ekologis dan pangan.