PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) baru saja mengeluarkan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa insentif penuh yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik kendaraan berbasis baterai.
Perubahan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini secara resmi mencabut status kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan sepenuhnya dari objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 peraturan tersebut.
Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya berbagai stimulus fiskal sebelumnya, termasuk pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produksi lokal. Langkah ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dalam dukungan fiskal terhadap adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Pasal 19 dalam Permendagri yang baru menggariskan bahwa pengenaan pajak untuk kendaraan listrik, baik model baru maupun lama, akan diberikan melalui skema insentif berupa pembebasan parsial atau pengurangan tarif. Ini berarti pembebasan pajak tidak lagi diterapkan secara otomatis seperti sebelumnya.
Implementasi teknis di lapangan kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Setiap provinsi memiliki kewenangan diskresioner untuk menentukan apakah akan memberikan pengurangan tarif pajak atau mempertahankan pembebasan penuh bagi pemilik kendaraan listrik.
Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memberikan pandangannya mengenai kondisi pasar kendaraan listrik saat ini. "Secara populasi sebenarnya EV (mostly China) baru 12,9%, menyalip HEV (mostly Jepang) yang hanya mampu tumbuh sd 8,2%, sedangkan ICE masih merajai 78,9% (mostly Jepang). Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal," ujar Yannes.
Yannes menekankan bahwa perubahan skema pajak ini merupakan langkah yang berisiko bagi pertumbuhan ekosistem otomotif ramah lingkungan di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya stabilitas penjualan dalam beberapa waktu ke depan untuk mengukur keberhasilan kebijakan baru ini.
"Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," ujar Yannes.
Menanggapi dinamika ini, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026. Melalui surat edaran tersebut, ia secara khusus mendorong para gubernur untuk tetap mengupayakan pemberian insentif penuh.