PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat secara tegas memberikan jaminan keamanan kerja bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Jaminan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kekhawatiran daerah mengenai potensi pemangkasan pegawai akibat diterapkannya batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian ini disampaikan langsung dalam sebuah rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif signifikan pada aparatur di tingkat daerah. Fokus utama pemerintah adalah menjaga keberlanjutan operasional birokrasi sekaligus melindungi kesejahteraan para PPPK.
Rini Widyantini menyatakan komitmen pemerintah pusat terkait hal ini, "Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Menteri PAN-RB.
Kesepakatan ini dicapai melalui koordinasi erat antara Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketiganya menyetujui adanya masa transisi yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah yang saat ini rasio belanja pegawainya masih melampaui ambang batas yang ditentukan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya keresahan yang meluas di berbagai daerah, di mana beberapa di antaranya sempat mempertimbangkan penghentian kontrak PPPK demi mematuhi regulasi fiskal yang baru. Untuk mengatasi hal ini, payung hukum tambahan kini disiapkan melalui Undang-Undang APBN.
Tito Karnavian menjelaskan solusi hukum yang disiapkan pemerintah, "Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Tito Karnavian menguraikan bahwa aturan yang tertuang dalam UU APBN nantinya akan memiliki kekuatan hukum setara untuk menjadi landasan koordinasi yang kuat bagi para kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi pejabat daerah dalam menyusun postur anggaran tanpa harus mengorbankan sumber daya manusianya.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," ujar Tito Karnavian.