PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya untuk memperbaiki sistem pelaporan bantuan sosial (bansos) guna memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran. Dalam upaya ini, Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) telah memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan penerima bantuan sosial yang dinilai tidak layak melalui fitur sanggahan pada aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat dapat menggunakan fitur ini untuk melaporkan warga yang dinilai tidak layak menerima bantuan sosial. "Masyarakat dapat memberikan laporan dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti pendukung yang valid jika menemukan warga mampu namun masih terdaftar sebagai penerima manfaat," dilansir dari Detikcom.

Proses pelaporan dilakukan secara digital guna mempermudah pengawasan publik terhadap distribusi bantuan sosial di lingkungan sekitar. Langkah pelaporan diawali dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di penyedia aplikasi resmi dan melakukan pendaftaran akun bagi pengguna baru.

Setelah akun terverifikasi, pelapor dapat mengakses menu Sanggahan pada beranda aplikasi, kemudian mencari nama penerima manfaat yang akan disanggah status kepesertaannya. Dalam proses tersebut, pelapor diwajibkan memberikan alasan ketidaklayakan penerima dan mengunggah foto rumah atau bukti fisik lainnya sebagai data pendukung laporan.

Pengguna juga harus mengisi kolom pernyataan kejujuran sebelum mengirimkan data sanggahan tersebut kepada sistem Kementerian Sosial. Selain melalui kanal aplikasi, Pusdatin Kesos menyediakan jalur komunikasi alternatif bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan.

Sanggahan bantuan sosial dapat disampaikan secara langsung melalui Command Center di nomor 021-171 atau layanan pesan singkat WhatsApp Lapor Bansos pada nomor 0887-7171-171. Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna memantau peringkat kesejahteraan keluarga atau desil yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, termasuk kondisi hunian dan kepemilikan aset.

Desil terbagi menjadi sepuluh tingkatan, dengan desil 1 mewakili 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas utama penerima bantuan. Data desil tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, atau secara mandiri lewat aplikasi sesuai kondisi nyata di lapangan.

Nantinya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan penghitungan ulang terhadap data desil tersebut secara periodik untuk menentukan sasaran bantuan seperti PKH dan Sembako. Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.