PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan kebijakan signifikan terkait dukungan logistik militer Amerika Serikat di kawasan Teluk Persia. Keputusan ini secara eksplisit melarang penggunaan wilayah udara dan pangkalan militer Saudi untuk melancarkan operasi militer yang bersifat ofensif di Selat Hormuz.

Kebijakan pembatasan ini disampaikan secara resmi pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya tensi geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran yang berpusat pada isu keamanan maritim strategis tersebut.

Keputusan ini menandai penyesuaian strategis dalam kerja sama pertahanan bilateral kedua negara. Pembatasan ini bertujuan untuk mengelola risiko eskalasi langsung di wilayah sensitif tersebut, meskipun kerja sama pertahanan umum tetap berjalan.

Dinyatakan bahwa pembatasan ini tidak berarti pemutusan total kemitraan pertahanan antara Riyadh dan Washington. Akses bagi personel dan aset militer Amerika Serikat ke fasilitas pertahanan yang berada di wilayah kerajaan tetap diizinkan.

Namun, izin akses tersebut kini diterapkan dengan batasan yang sangat ketat dan spesifik. Akses tersebut hanya akan diberikan untuk kebutuhan yang dikategorikan sebagai non-tempur atau kegiatan yang tidak termasuk dalam operasi militer langsung.

"Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi melarang Amerika Serikat memanfaatkan wilayah udara serta pangkalan militer mereka untuk melancarkan operasi di Selat Hormuz," tegas pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, pembatasan ini merupakan langkah hati-hati di tengah dinamika keamanan yang semakin memanas di kawasan Teluk Persia. Langkah ini berpotensi mengubah kalkulasi strategis AS dalam merespons ancaman di perairan vital tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan upaya Arab Saudi untuk menjaga stabilitas regional sambil tetap mempertahankan hubungan keamanan dengan sekutu utamanya. Pembatasan ini hanya berlaku untuk operasi tempur langsung, bukan untuk dukungan logistik atau latihan bersama di luar zona konflik aktif.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, keputusan ini menunjukkan bahwa akses tersebut kini dibatasi secara ketat hanya untuk kebutuhan yang bersifat non-tempur atau di luar operasi militer langsung. Hal ini menggarisbawahi nuansa baru dalam kemitraan keamanan kedua negara.