PORTAL7.CO.ID - Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya menjadwalkan lelang satu unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2018. Kendaraan sita eksekusi ini direncanakan akan ditawarkan kepada masyarakat umum pada Jumat, 17 April 2026 mendatang.
Unit kendaraan dengan nomor polisi KH 1178 DA tersebut ditawarkan dengan harga pembukaan yang cukup kompetitif, yakni mulai dari Rp 65,297 juta. Seluruh proses penawaran akan diselenggarakan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang milik pemerintah.
"Proses penawaran akan dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui laman resmi lelang pemerintah dengan batas akhir penyampaian tawaran hingga pukul 10.15 WIB sesuai waktu server," dilansir dari Detikcom.
Mengenai kondisi fisik, interior mobil ini dilaporkan masih dalam keadaan yang cukup terawat bagi para calon pembeli potensial. Namun, pada bagian eksterior, terdapat sisa-sisa bekas stiker yang masih menempel di area kap depan kendaraan tersebut.
"Mobil ini dipastikan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah bagi pemenangnya nanti," dilansir dari Detikcom.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses ini, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 32.648.500 sebelum pelaksanaan. Calon peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan unit secara langsung di Gudang ST. Burhanuddin, Rupbasan Kelas 1 Palangka Raya.
"Uang jaminan harus disetorkan melalui Virtual Account masing-masing peserta dan sudah efektif paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai tanpa skema cicilan," dilansir dari Detikcom.
Pemenang lelang nantinya memiliki kewajiban untuk melunasi sisa harga penawaran ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen. Pelunasan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja agar status pemenang tidak dianggap wanprestasi yang merugikan.
"Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, seluruh uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan melalui mekanisme perbankan yang berlaku kepada peserta," dilansir dari Detikcom.