PORTAL7.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengakhiri kisah pelarian seorang pria yang telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini menandai penutupan babak panjang bagi pelaku yang sempat menghindari jerat hukum.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial HG, seorang pria berusia 32 tahun, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2023. Proses penangkapan ini dilakukan oleh tim kepolisian Lamongan pada hari Jumat, 8 Mei 2026.

Lokasi penangkapan spesifik diketahui berada di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam melacak keberadaan buronan yang telah lama menghilang dari pantauan.

Diketahui bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO, HG diketahui sempat berusaha melarikan diri ke luar pulau. Upaya pelarian ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas dugaan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.

Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun lamanya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal, meskipun pelakunya telah berupaya keras untuk bersembunyi.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, penangkapan tersebut merupakan keberhasilan Satreskrim Polres Lamongan dalam mengamankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan sukses mengakhiri pelarian buronan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial HG (32)," demikian informasi yang disampaikan mengenai keberhasilan tim kepolisian tersebut.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa HG telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2023 dan sempat melarikan diri ke luar pulau untuk menghindari proses hukum atas perbuatannya. Hal ini menggambarkan bahwa pelaku telah melakukan upaya maksimal untuk lolos dari jeratan hukum.

Penangkapan yang terjadi pada hari Jumat, 8 Mei 2026, di Kecamatan Sugio, Lamongan, ini menjadi penutup pelarian panjang pelaku selama kurang lebih tiga tahun, seperti yang ditegaskan dalam narasi penangkapan.