PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari alokasi dana desa. Kebijakan ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Ketentuan mengenai BLT Dana Desa ini dirujuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dana desa, yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemberdayaan masyarakat setempat.
Penggunaan dana desa diprioritaskan pada tujuh fokus utama, di mana salah satu prioritas utamanya adalah penyaluran BLT Dana Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan sosial yang tepat sasaran bagi penduduk desa yang tergolong rentan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, BLT Dana Desa didefinisikan sebagai bantuan uang tunai yang dikhususkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Data calon penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Percepatan Pensasaran Penduduk Kesejahteraan Ekstrem (P3KE).
Penentuan akhir Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara kolektif melalui mekanisme musyawarah desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan besaran nominal bantuan maksimal sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM. Mengenai pencairan, bantuan ini dapat disalurkan secara rutin bulanan atau dirapel untuk periode tiga bulan sekaligus.
Penerima BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di wilayah desa tersebut. Jika data resmi pemerintah belum mencakup kondisi spesifik, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima berdasarkan kriteria khusus yang berlaku.
Kriteria khusus tersebut mencakup keluarga yang baru kehilangan mata pencaharian atau memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun dan kronis. Selain itu, penyandang disabilitas juga termasuk dalam kelompok prioritas utama dalam skema bantuan ini.
Bantuan ini juga ditujukan bagi rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan juga perempuan kepala keluarga yang termasuk dalam kelompok miskin. Syarat mutlak bagi calon penerima adalah mereka tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menghindari tumpang tindih manfaat.