Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan sangat detail, termasuk dalam urusan berbusana yang mencerminkan kepribadian seorang mukmin. Pakaian dalam perspektif agama bukan sekadar pelindung tubuh dari cuaca ekstrem, melainkan juga sarana ibadah dan perhiasan yang mempercantik lahiriah. Berdasarkan ajaran Al-Qur'an, fungsi utama sandang adalah untuk menutup aurat serta menjadi simbol ketakwaan seorang hamba di hadapan Allah SWT.
Dalam Surat Al-A’raf ayat 26, Allah SWT menegaskan bahwa pakaian takwa merupakan sebaik-baiknya perhiasan bagi anak cucu Adam. Selain itu, Surat An-Nahl ayat 81 menjelaskan bahwa pakaian juga berfungsi sebagai perlindungan saat cuaca panas maupun dalam situasi peperangan. Melalui ayat-ayat tersebut, umat Islam diajarkan untuk senantiasa bersyukur atas nikmat berupa pakaian yang menyempurnakan kehidupan manusia secara jasmani dan rohani.
Penerapan adab berbusana dimulai dengan membaca doa sebagai bentuk permohonan keberkahan kepada Sang Pencipta. Rasulullah SAW mencontohkan untuk selalu mendahulukan anggota tubuh bagian kanan saat memakai baju dan bagian kiri saat melepasnya. Pakaian yang dikenakan haruslah bersih, rapi, dan tidak bersifat berlebih-lebihan agar tidak memancing sifat sombong dalam diri seseorang.
Terdapat batasan tegas dalam syariat, seperti larangan mutlak bagi laki-laki untuk mengenakan kain sutra dan perhiasan emas. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim memperingatkan bahwa siapa pun yang memakai sutra di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Larangan ini bertujuan menjaga identitas maskulinitas serta menghindari sikap bermewah-mewahan yang dapat merusak esensi kesederhanaan.
Etika berpakaian juga melarang keras praktik tasyabbuh atau meniru gaya busana lawan jenis demi menjaga fitrah asli manusia. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dalam berpakaian, begitu pula sebaliknya bagi wanita yang meniru gaya pria secara sengaja. Hal ini diperkuat dengan anjuran agar setiap muslim menjaga identitas keimanannya dan tidak mengekor pada tradisi kaum musyrik atau golongan yang dilarang.
Mengenai ukuran pakaian, kaum pria diingatkan untuk tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, terutama jika didasari oleh perasaan angkuh. Sebaliknya, bagi muslimah diperintahkan untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh guna menutupi kepala, leher, hingga bagian dada. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 agar wanita beriman lebih mudah dikenali serta terhindar dari berbagai gangguan di ruang publik.
Menutup aurat dengan sempurna membawa segudang manfaat, mulai dari menjaga kehormatan diri hingga mencegah timbulnya fitnah di tengah masyarakat. Selain memberikan perlindungan kesehatan bagi kulit, berpakaian sesuai syariat juga menjadi bentuk ketaatan yang memberikan ketenangan batin bagi pemakainya. Dengan mengikuti adab yang telah ditetapkan, seorang muslim dapat meraih kemaslahatan duniawi sekaligus perlindungan di akhirat kelak.
Sumber: Bansos.medanaktual