PORTAL7.CO.ID - PDI Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyuarakan keberatan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 24 April 2026. Rekomendasi tersebut mengusulkan adanya batasan maksimal dua periode untuk masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyampaikan bahwa usulan pembatasan masa jabatan tersebut merupakan langkah yang dianggap melampaui batas kewenangan lembaga antirasuah. Menurut pandangan partai, tugas utama KPK seharusnya tetap fokus pada upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Pertama, melampui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," ujar Guntur Romli, Jubir PDIP.

Guntur Romli menekankan bahwa mengurus struktur internal partai politik, yang secara hukum merupakan organisasi kemasyarakatan sipil, bukanlah domain KPK. Ia menyarankan agar KPK lebih memprioritaskan peningkatan performa internalnya sendiri, terutama dalam hal penegakan hukum dan upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dinilai sedang menurun.

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.

PDIP juga menyoroti aspek yuridis dari usulan tersebut, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Partai berpendapat bahwa organisasi politik memiliki otonomi penuh dalam menentukan mekanisme kepemimpinan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

"Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART)," ujar Guntur.

Ada kekhawatiran serius dari PDIP bahwa intervensi negara terhadap durasi kepemimpinan partai dapat menjadi alat politik praktis. Batasan formal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk menyingkirkan tokoh politik yang memiliki basis dukungan kuat di internal partainya.

"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," lanjut dia.