PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan sosial, yakni Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) untuk periode Maret 2026. Program ini dirancang secara spesifik untuk memberikan dukungan ekonomi bagi anak-anak yang telah kehilangan kedua orang tua mereka.

Penyaluran dana bantuan sosial ini mulai dilaksanakan secara bertahap sepanjang bulan Maret 2026. Masyarakat penerima manfaat dapat memastikan status mereka melalui mekanisme pengecekan mandiri yang kini semakin praktis.

Dana ATENSI YAPI dikirimkan langsung setiap bulan kepada para penerima manfaat yang telah terdaftar. Proses transfer dana tersebut dikelola melalui jaringan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap anak yang terdaftar dalam program ini berhak menerima alokasi bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam situasi tertentu, terdapat kemungkinan otoritas terkait menerapkan sistem rapel, yang menggabungkan pembayaran untuk beberapa bulan sekaligus.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat dapat memanfaatkan platform daring yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi.

Dikutip dari Bansos, tersedia dua metode utama yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi status kepesertaan program ATENSI YAPI Maret 2026. Kedua metode tersebut melibatkan akses melalui portal resmi Kemensos atau penggunaan aplikasi seluler.

Metode pertama adalah melalui portal resmi Kementerian Sosial, di mana sistem akan menampilkan data kelayakan penerima. Data tersebut mencakup posisi desil kesejahteraan hingga detail mengenai periode pencairan bantuan yang sedang berlangsung.

Metode kedua memerlukan pengguna untuk mengunduh aplikasi bernama "Cek Bansos" dari Google PlayStore pada perangkat ponsel pintar mereka. Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah membuka aplikasi untuk memulai proses identifikasi data.

Pengguna diwajibkan melakukan masuk (login) menggunakan akun yang sudah terdaftar dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi yang sesuai. Bagi pengguna baru, registrasi akun harus diselesaikan terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.