PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam sejarah hukum Indonesia setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, segera mendesak agar regulasi ini langsung diimplementasikan secara konkret di masyarakat. Ia berharap payung hukum ini tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan alat perlindungan efektif bagi jutaan pekerja domestik.
"Kami sangat bersyukur Undang-Undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas," ujar Habib Syarief di Jakarta.
Pengesahan regulasi ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam. Habib Syarief menekankan bahwa efektivitas aturan sangat krusial untuk menjamin hak-hak dasar pekerja di sektor informal.
Politikus PKB tersebut menjelaskan bahwa UU PPRT memiliki misi besar untuk menghentikan berbagai praktik buruk yang selama ini menimpa para pekerja. Fokus utamanya adalah menghadirkan kepastian hukum serta keadilan sosial bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita," kata Habib Syarief.
Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritasnya adalah perempuan dan anak-anak. Kelompok ini sering kali berada dalam posisi rentan terhadap tindakan tidak manusiawi dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Selain memberikan perlindungan dari kekerasan, UU PPRT juga memastikan para pekerja mendapatkan akses jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Legislator asal Jawa Barat ini juga memberikan perhatian khusus pada aturan mengenai batas usia minimal pekerja.
"Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka," tegas Habib Syarief dilansir dari Antara.