PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas menyusul adanya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak yang dikenal sebagai Daycare Little Aresha. Tindakan ini memicu pendataan menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pada Selasa, 28 April 2026, terdata sebanyak 31 tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta ditemukan belum mengantongi izin operasional resmi dari otoritas terkait. Temuan ini merupakan hasil dari proses pendataan massal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dilansir dari Detikcom, total lembaga penitipan anak yang terdata saat ini beroperasi di Kota Yogyakarta mencapai 68 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas lembaga belum memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa hanya sekitar separuh dari total daycare yang telah memiliki kelengkapan izin operasional yang sah. Beliau menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kepatihan Kota Jogja pada Selasa (28/4/2026).

"Sampai hari ini total yang terdata sudah 68 daycare. Dari 68 itu, yang resmi berizin ada 37, kemudian yang lainnya belum berizin," ujar Hasto saat memberikan keterangan resminya.

Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa banyak di antara lembaga yang belum memiliki izin daycare tersebut sebenarnya merupakan bagian dari lembaga pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, unit penitipan anak yang mereka jalankan belum didaftarkan secara terpisah sesuai regulasi yang berlaku.

"Artinya, lembaga ini adalah TK atau PAUD, terus dia membuka juga daycare. Harusnya TK-nya izin, PAUD-nya izin, dan daycare-nya pun harus izin. Tapi mereka belum memiliki izin (daycare)," papar Hasto mengenai temuan tersebut.

Sebagai respons cepat untuk menjamin keselamatan anak-anak, pemerintah daerah memutuskan untuk membekukan sementara aktivitas operasional pada lokasi-lokasi yang belum memiliki izin resmi. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif demi keamanan anak-anak.

Hasto menegaskan bahwa pembukaan kembali layanan penitipan anak tersebut hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan dokumen administrasi yang diperlukan.