Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kini telah dibuka untuk pendaftaran. Inisiatif dari PORTAL 7 - Kementerian Sosial ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu, termasuk ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Jika Anda ingin tahu cara mendaftar, berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
Untuk mendaftar PKH 2025, Anda harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama, Anda harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah. Selain itu, Anda juga harus termasuk dalam kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Sistem Pendataan Terpadu Kependudukan (SITPENDU) dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
Pendaftaran PKH 2025 dibuka dari Januari hingga Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini agar Anda bisa mendapatkan bantuan yang Anda butuhkan. Untuk pendaftaran secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
2. Pilih menu 'Daftar PKH' dan isi formulir pendaftaran dengan data diri dan keluarga Anda.
3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KK, NIK, dan bukti kebutuhan khusus jika ada.
4. Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi melalui aplikasi.
Jika Anda lebih suka cara konvensional, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline di kantor desa atau kelurahan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor desa atau kelurahan yang berwenang di wilayah Anda.
2. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk KK, NIK, dan bukti kebutuhan khusus jika ada.
3. Isi formulir pendaftaran yang disediakan dan serahkan bersama dokumen.
4. Tunggu konfirmasi dari petugas mengenai status pendaftaran Anda.
Bantuan PKH 2025 bervariasi tergantung kategori penerima. Misalnya, keluarga dengan anggota disabilitas akan menerima Rp500.000 per bulan, sedangkan keluarga dengan ibu hamil atau menyusui akan mendapatkan Rp400.000 per bulan. Pastikan Anda memiliki rekening aktif untuk menerima bantuan ini, yang akan disalurkan melalui bank Himbara atau langsung oleh pendamping PKH.
Jika Anda belum terdaftar di Sistem Terpadu Kependudukan dan Keluarga Sejahtera (DTKS), segera hubungi RT/RW atau kantor desa untuk mengusulkan nama Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu. Jika pendaftaran Anda ditolak, periksa kembali kelengkapan dokumen dan pastikan Anda memenuhi semua kriteria. Anda bisa mengajukan ulang pada periode berikutnya atau menghubungi Kementerian Sosial melalui situs web resmi mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar PKH 2025 dengan mudah, baik secara online maupun offline. Pastikan Anda memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen lengkap sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.*