PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia kini tengah mengoptimalkan sistem jaring pengaman sosial melalui integrasi data kependudukan yang lebih akurat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan kepada masyarakat rentan dapat berjalan dengan lebih tepat sasaran di seluruh wilayah.

"DTSEN merupakan basis data tunggal yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan individu maupun keluarga di Indonesia," tulis Putra dalam laporannya yang dilansir dari Detikcom.

Keberadaan identitas dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini menjadi syarat mutlak bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan. Data tersebut menjadi acuan utama bagi berbagai program populer seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Masyarakat harus memenuhi kriteria tertentu sebelum mengajukan diri ke dalam sistem data tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," tulis Putra merujuk pada Permen PPN No. 7 Tahun 2025.

Calon pendaftar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan sah berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, data pemohon harus sudah terintegrasi dengan data Dukcapil melalui sistem Dapodik atau SIAK untuk memastikan kevalidan identitas.

Untuk pendaftaran secara mandiri, masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia secara resmi di Play Store maupun App Store. Proses ini diawali dengan pembuatan profil baru menggunakan nomor KTP, KK, serta alamat email yang masih aktif.

"Tahap verifikasi identitas mengharuskan pengguna untuk mengunggah foto KTP asli serta swafoto bersama dokumen tersebut untuk memastikan keaslian data," tulis Putra dalam artikelnya.

Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat memilih menu 'Daftar Usulan' dan mengisi data anggota keluarga serta mengunggah foto kondisi rumah. Seluruh data tersebut nantinya akan ditinjau secara berkala oleh dinas sosial terkait dan kementerian untuk proses validasi kelayakan.

Bagi warga yang memiliki kendala akses teknologi, pendaftaran tetap bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Warga cukup membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk kemudian diproses oleh petugas melalui mekanisme musyawarah.