PORTAL7.CO.ID - Masyarakat yang berencana mengajukan dokumen perjalanan internasional kini wajib mencermati pembaruan aturan terkait pengambilan foto dan penulisan nama pada paspor. Ketentuan teknis ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan akurasi data pemohon dan keselarasan dengan standar internasional.
Salah satu aspek penting dalam pembaruan ini adalah prosedur pengambilan foto paspor yang kini sangat ketat, terutama dalam hal penampilan pemohon. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas data biometrik yang akan terekam dalam chip paspor elektronik.
Direktorat Jenderal Imigrasi secara tegas melarang penggunaan lensa kontak atau softlens selama proses pemotretan foto paspor. Larangan ini bertujuan agar data biometrik yang terekam tetap otentik dan tidak terdistorsi oleh perangkat tambahan pada mata.
Selain larangan softlens, pemohon juga diimbau untuk tidak mengenakan kacamata, topi, maupun pakaian berwarna putih saat sesi pemotretan. Ketentuan ini diterapkan untuk meminimalisir gangguan yang mungkin terjadi pada sistem pemindaian wajah otomatis yang sensitif.
Perubahan signifikan juga terjadi pada penulisan nama, di mana kini harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan dalam dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Kepatuhan terhadap standar ICAO ini sangat krusial untuk menghindari hambatan saat pemeriksaan di berbagai bandara internasional.
Setiap nama yang akan dicantumkan dalam paspor harus dipastikan selaras dengan dokumen kependudukan resmi yang dimiliki pemohon. Dokumen referensi yang dapat digunakan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah terakhir.
Menurut standar ICAO, terdapat larangan ketat terhadap penggunaan simbol atau tanda baca seperti titik, koma, tanda hubung, ataupun apostrof dalam penulisan nama. Contohnya, nama yang mengandung tanda petik seperti Mido' Putra akan ditulis ulang menjadi Mido Putra tanpa tanda pemisah tersebut.
"Penggunaan simbol atau tanda baca seperti titik, koma, tanda hubung, maupun apostrof tidak diperbolehkan," demikian aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, gelar akademis, keagamaan, maupun gelar adat sama sekali tidak diperkenankan untuk dicantumkan dalam kolom nama pada paspor. Nama pemohon juga tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut sudah merupakan nama permanen tanpa memiliki arti lain.