PORTAL7.CO.ID - Penentuan kelayakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sangat bergantung pada sistem peringkat desil kesejahteraan masyarakat. Pada periode April 2026, warga diimbau untuk secara rutin memverifikasi status desil mereka guna memastikan kepatuhan terhadap kriteria penerima bantuan.

Proses pengecekan status desil ini memegang peranan krusial dalam memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan ekonomi. Sistem desil membagi populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial menjadi sepuluh kelompok berbeda.

Kategori desil 1 hingga 4 secara umum ditetapkan sebagai kelompok masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan rentan, sehingga mereka memiliki hak prioritas untuk menerima berbagai program bansos pemerintah. Sebaliknya, desil 6 hingga 10 mewakili kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.

Informasi mengenai posisi desil masing-masing keluarga kini dapat diakses secara daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau melalui aplikasi resmi milik kementerian tersebut, sebagaimana dilansir dari detik.

Pada tahun 2026, terjadi penyesuaian signifikan dalam kebijakan penyaluran bantuan sosial, terutama untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya, bantuan ini dapat menjangkau hingga desil 5, namun kebijakan terbaru membatasi penerima bantuan sembako hanya pada desil 1 hingga 4.

Pengetatan cakupan penerima ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan ketepatan sasaran, memastikan sumber daya negara lebih fokus pada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

Peluang terbesar untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial secara umum dimiliki oleh masyarakat yang terdaftar dalam desil 1 sampai 4. Meskipun desil 5 masih memiliki kemungkinan menerima bantuan, cakupan program yang diterima cenderung lebih terbatas.

Situs Cek Bansos kini telah diperbarui agar proses verifikasi menjadi lebih sederhana, di mana masyarakat cukup menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu mengisi seluruh detail nama dan alamat seperti prosedur sebelumnya. Untuk memverifikasi kelayakan, pengguna harus memeriksa apakah terdapat keterangan 'YA' pada salah satu jenis bansos yang tertera.

Selain melalui portal web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Kemensos untuk mengetahui tingkat kesejahteraan keluarga mereka secara lebih detail. "Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat status desil seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga," demikian disebutkan dalam panduan tersebut.