PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) memberikan kepastian mengenai jadwal penyaluran bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) untuk tahap kedua tahun 2026. Bantuan ini merupakan dukungan vital bagi anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Penyaluran dana ATENSI YAPI ini dijadwalkan akan mulai terealisasi pada awal bulan April 2026. Program ini dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun, sehingga penerima manfaat disarankan untuk memantau informasi secara berkala.

Menurut informasi yang diperoleh, proses penyaluran bantuan sosial ATENSI YAPI dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Pola distribusi yang umum diterapkan menunjukkan bahwa dana dicairkan setiap tiga bulan sekali, sebagaimana dilansir dari Priangan Insider.

Namun, penerima perlu mencatat bahwa jadwal yang ditetapkan ini masih bersifat estimasi. Perubahan jadwal dapat terjadi tergantung pada proses verifikasi data yang sedang berlangsung di masing-masing wilayah penerima.

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap anak tetap konsisten, yaitu sebesar Rp200.000 per bulan. Dengan demikian, pencairan tahap kedua ini mencakup periode tiga bulan (April, Mei, dan Juni), sehingga total dana yang akan diterima adalah Rp600.000.

Dana bantuan ini bertujuan utama untuk menunjang kebutuhan dasar anak-anak penerima, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan dan keperluan sehari-hari mereka.

Pemerintah telah menyediakan dua cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerima bansos menggunakan perangkat telepon pintar. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos.

"Jika pada kolom program muncul keterangan YAPI, ini menandakan bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan," demikian panduan yang tersedia untuk memverifikasi kelayakan penerima.

Selain melalui situs web, pengecekan status juga dapat diakses melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kemensos, yaitu aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini juga merupakan kanal untuk mengajukan pengaduan atau usulan pembaruan data.