PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia. Meskipun belum genap bekerja selama satu tahun, karyawan tetap memiliki hak konstitusional untuk menerima tunjangan keagamaan tersebut secara proporsional. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak finansial para buruh menjelang hari raya.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR prorata. Rumus perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam hitungan bulan dengan angka 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Sebagai contoh, karyawan yang baru bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp5.000.000 akan menerima tunjangan sebesar Rp2.500.000 sebelum dipotong pajak.
Komponen upah satu bulan yang menjadi dasar perhitungan mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang diterima secara rutin. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan selama masa kerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Penerimaan THR ini tidak luput dari kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai PPh Pasal 21. Pemerintah kini menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dihitung dari total akumulasi gaji bulanan dan nominal THR yang diterima. Potongan pajak ini akan langsung mengurangi jumlah THR bersih yang masuk ke kantong karyawan pada bulan pembayaran tersebut.
Pihak perusahaan diwajibkan untuk mencairkan dana THR paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan. Untuk estimasi Lebaran tahun 2026 yang jatuh pada 20 atau 21 Maret, maka batas akhir pembayaran berada di rentang tanggal 11 hingga 13 Maret 2026. Namun, pemerintah sangat menganjurkan agar perusahaan menyalurkan hak pekerja lebih awal, setidaknya dua minggu sebelum hari raya tiba.
Ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran pembayaran THR terlihat dari sanksi denda sebesar lima persen dari total nilai tunjangan yang menunggak. Selain denda finansial, perusahaan yang membandel dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan izin operasional. Pengenaan denda tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap melunasi seluruh hak THR karyawan yang belum terbayar.
Langkah hukum seperti gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga laporan pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan dapat ditempuh jika mediasi gagal dilakukan. Karyawan disarankan untuk segera melaporkan kendala pembayaran melalui posko pengaduan resmi yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR prorata menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial di tanah air.
Sumber: Infonasional