PORTAL7.CO.ID - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah tegas dengan menyerahkan temuan mengenai dugaan maladministrasi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyerahan ini dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Denpasar Wilayah Bali Nusra.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah terkait program gizi bagi siswa. Ombudsman NTB mengumpulkan berbagai keluhan dari masyarakat yang menjadi dasar penemuan adanya potensi pelanggaran administrasi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, menggarisbawahi bahwa temuan ini berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan gizi yang seharusnya diterima oleh para penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa isu krusial yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini.

"Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain adanya distribusi susu kedaluwarsa, pudding basi, makanan tidak layak konsumsi hingga adanya intervensi pihak ketiga yang dinilai menyebabkan pelayanan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak berjalan maksimal," tegas Arya dalam keterangannya pada Senin malam tersebut.

Selain masalah kualitas bahan makanan yang disalurkan, Ombudsman juga mencatat adanya insiden keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu dari program MBG tersebut. Temuan ini dianggap sangat serius karena menyangkut keselamatan dan hak dasar anak-anak.

Arya Wiguna menekankan bahwa masalah ini harus menjadi fokus utama pemerintah karena bersinggungan langsung dengan standar layanan dasar yang wajib dipenuhi. "Kami ingin sampaikan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas," ujar Arya.

Ombudsman NTB telah menjalin koordinasi intensif dengan KPPG Denpasar untuk memastikan bahwa setiap kendala yang ditemukan di lapangan dapat segera ditangani secara teknis. Tujuannya adalah agar kualitas distribusi pangan bagi siswa di NTB dapat ditingkatkan secara signifikan setelah adanya penyerahan temuan ini.

"Kami berharap ke depan permasalahan terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan MBG di NTB dapat diperbaiki," harap Arya terkait tindak lanjut dari KPPG Denpasar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra, Mursinah Wahyuningsih Daeng, menyambut baik sinergi dengan Ombudsman. Ia menganggap kerja sama dengan lembaga pengawas pelayanan publik ini sangat penting untuk menjaga integritas Badan Gizi Nasional (BGN).