PORTAL7.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengambil langkah proaktif menjelang periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Mereka secara resmi melakukan pengawasan langsung terhadap Posko Pengaduan THR yang telah dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerprov) Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan ini dilakukan pada hari Jumat, 13 Maret 2026, dengan tujuan utama memastikan bahwa mekanisme penanganan setiap keluhan terkait THR berjalan secara efektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Fokus utama pengawasan adalah menjamin hak-hak pekerja di wilayah Jawa Tengah terlindungi sepenuhnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian integral dari upaya pemenuhan hak normatif para pekerja. Kehadiran Ombudsman diharapkan dapat memberikan dorongan kuat bagi perusahaan agar mematuhi regulasi pembayaran tunjangan wajib tersebut.
"Pengawasan ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak pekerja atas THR oleh perusahaan," ujar Siti Farida. Ia menambahkan bahwa peran pengawas eksternal seperti Ombudsman menjadi penting untuk mendorong kepatuhan maksimal dari sektor industri.
Farida juga menggarisbawahi dampak ekonomi yang lebih luas dari pembayaran THR yang tepat waktu. Menurutnya, pemenuhan kewajiban ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan para pekerja dan turut menggerakkan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
"Dari pantauan kami, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan THR bagi tenaga kerja yang THR nya belum dibayarkan oleh perusahaan," ujar Siti Farida. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa jalur resmi pengaduan sudah aktif beroperasi.
Pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR setelah batas waktu yang ditentukan sangat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas pengaduan yang tersedia. Pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa kanal komunikasi untuk mempermudah proses pelaporan.
Masyarakat kini memiliki opsi untuk menghubungi posko pengaduan THR Disnakerprov Jateng melalui layanan pesan singkat WhatsApp. Terdapat dua nomor spesifik yang disediakan, yaitu 081919524945 khusus untuk pengaduan dan 082230376218 untuk keperluan konsultasi.
Selain jalur komunikasi digital, pengaduan juga dapat diakses melalui platform online resmi. Pelaporan dapat dilakukan melalui portal Siladu dengan mengakses tautan bit.ly/aduanpekerja.