PORTAL7.CO.ID - Kabar gembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi para pengendara ojek online (ojol) dan kurir aplikasi, sebab pemerintah telah mengonfirmasi pencairan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 akan segera dilaksanakan. Kepastian ini memberikan kejelasan finansial bagi jutaan mitra menjelang hari besar keagamaan tersebut. Regulasi mengenai pembayaran ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan pencairan BHR diatur secara eksplisit melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Dokumen tersebut menggarisbawahi bahwa perusahaan aplikasi wajib mentransfer bonus tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal ini memastikan para mitra telah menerima hak mereka sebelum puncak perayaan Lebaran tiba.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif mendorong kesejahteraan para pekerja platform digital ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Imbauan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas para pengemudi dan kurir online menjelang momen sakral tersebut. Langkah ini juga menegaskan pengakuan pemerintah terhadap peran vital sektor transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, "Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan." Selain jadwal, besaran minimal bonus juga telah ditetapkan.

Besaran minimal BHR ditetapkan setara dengan 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang berhasil dikumpulkan oleh mitra pengemudi selama periode 12 bulan terakhir. Selain itu, ketentuan ini hanya berlaku bagi mitra yang telah terdaftar aktif pada perusahaan aplikasi minimal selama kurun waktu satu tahun penuh. Menaker juga meminta transparansi penuh dari pihak perusahaan dalam proses penghitungan BHR ini.

Dukungan anggaran yang signifikan telah disiapkan oleh berbagai pihak, di mana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan total anggaran mencapai Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra ojol. Platform besar seperti GoTo dan Grab diperkirakan menyalurkan total dana antara Rp100 hingga Rp110 miliar, sementara Maxim menargetkan 51.000 mitra produktif.

Secara ringkas, para pengemudi dan kurir online kini memiliki panduan jelas mengenai kapan BHR mereka akan cair, yaitu paling lambat H-7 Lebaran, beserta formula perhitungan minimalnya. Kepastian ini diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan mitra menjelang Hari Raya, sekaligus menjamin dukungan kesejahteraan yang berkelanjutan dari perusahaan aplikasi.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/bonus-hari-raya-ojol-2026