SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang semakin seru kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu, 11 Maret 2026.
Sidang tersebut turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, yang memberikan sejumlah pernyataan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
OC Kaligis menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, pencairan kredit tidak mungkin dilakukan tanpa keputusan resmi dari mekanisme internal bank.
Menurut dia, setiap fasilitas kredit harus melalui proses persetujuan yang berlapis sebelum dana dapat dicairkan.
“Dalam dunia perbankan, siang atau malam tidak mungkin ada pencairan kredit kalau tidak ada keputusan kredit,” ujar Kaligis.
Ia menjelaskan bahwa keputusan kredit biasanya diambil melalui serangkaian rapat dan kajian internal yang melibatkan sejumlah pejabat bank.
Karena itu, menurutnya, proses tersebut tidak mungkin diputuskan hanya oleh satu orang saja.
Kaligis juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa salah satu pihak ditahan, sementara pihak lain yang disebut sebagai pemutus kredit hanya dikenakan status tahanan kota.