JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan "dirumahkan" mulai 1 Januari 2027. Informasi yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan sebagai misinformasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah justru tengah melakukan penataan sistem tenaga pendidik agar lebih terstruktur. Ia menekankan bahwa peran guru non-ASN masih sangat krusial untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
"Ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data kami, kami masih sangat membutuhkan keberadaan mereka," ujar Nunuk saat memberikan keterangan di Provinsi NTT, Selasa (5/5).
Klarifikasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026
Kesalahpahaman publik ditengarai muncul dari interpretasi keliru terhadap Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Nunuk menjelaskan bahwa SE tersebut justru diterbitkan untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam memperpanjang masa kerja dan menjamin penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil menyusul amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dengan adanya SE tersebut, Pemda memiliki rujukan resmi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena Pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang kontrak para guru non-ASN," tambah Nunuk.
Jaminan Kesejahteraan dan Masa Depan
Pemerintah memastikan bahwa selama masa transisi ini, hak-hak finansial guru non-ASN tetap terlindungi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi. Sementara itu, bagi guru yang belum bersertifikat, Kemendikdasmen tetap akan menyalurkan insentif.
Selain jaminan gaji, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Terkait nasib guru setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru penugasan. Fokus utamanya adalah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pemerintah juga terus memprioritaskan guru non-ASN yang telah mengabdi untuk mengikuti seleksi ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK secara bertahap.