PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi melakukan rotasi jabatan dengan memberhentikan Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, pada Jumat sore, 8 Mei 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik peminjaman dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi.
Proses mutasi jabatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, di Gedung Bhawarasa. Hal ini dikonfirmasi melalui Keputusan Bupati nomor 800.1.3.3/65/406.029/2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dalam rotasi tersebut, Dwi Ratna Widyawati dipindahkan tugasnya menjadi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek. Sementara itu, posisi Sekretaris Badan Kesbangpol kini diisi oleh Subagyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan hal yang lumrah dalam lingkup pemerintahan daerah sebagai upaya penyegaran organisasi. Namun, ia mengakui bahwa rotasi kali ini menjadi perhatian khusus publik karena terjadi setelah gejolak di Kecamatan Pule.
"Jadi ini pada prinsipnya hal rotasi biasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Akan tetapi ini menjadi spesial dan menjadi luar biasa karena sama-sama kita ketahui kemarin baru saja terjadi hal sesuatu di Kecamatan Pule," kata Syah Mohammad Natanegara.
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat di wilayahnya. Evaluasi ini juga mempertimbangkan masukan serta keresahan yang muncul dari masyarakat setempat terkait kinerja pejabat publik.
"Kami tidak menutup mata untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Trenggalek," ujar Syah Mohammad Natanegara lebih lanjut.
Pencopotan ini merupakan respons terhadap aksi protes warga Kecamatan Pule yang menuntut pemberhentian camat karena dianggap arogan dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Isu utama yang memicu kemarahan publik adalah pengalihan dana PBB senilai Rp188 juta yang dipinjamkan kepada terdakwa kasus korupsi KUR petani porang untuk disetorkan ke kejaksaan.
Menurut koordinator warga, Agus Trianta, tindakan peminjaman dana publik tersebut sangat berdampak pada staf di kantor kecamatan yang harus menghadapi tagihan dari pemerintah daerah karena uang tersebut telah dipinjam. "Uang masuk di kecamatan itu dipinjam, sehingga pegawai sampai stres karena ditagih pemerintah daerah," kata Agus Trianta.