PORTAL7.CO.ID - Kunjungan personal yang dijalani oleh Rismon Sianipar ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, menunjukkan adanya komunikasi yang terbuka.
Dalam rangka kunjungan tersebut, Rismon Sianipar tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa sejumlah buah tangan khas sebagai bentuk penghormatan kepada Kepala Negara Republik Indonesia.
Salah satu buah tangan yang dibawa Rismon adalah kain Ulos, yang merupakan simbol adat masyarakat Batak. Selain itu, ia juga menyertakan makanan yang disiapkan khusus untuk Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut.
Jahmada Girsang, yang bertindak sebagai kuasa hukum Rismon Sianipar, turut mendampingi kliennya dalam audiensi di Solo. Kehadiran kuasa hukum ini mengindikasikan bahwa kunjungan tersebut memiliki tujuan yang substansial terkait persoalan hukum.
Lokasi pertemuan ini spesifik, yaitu di kediaman Presiden Jokowi yang beralamat di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Kuasa hukum Rismon menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan giliran pertama untuk bertemu dengan Presiden sebelum dirinya. Hal ini disebabkan oleh pengaturan adat terkait penyerahan persembahan yang telah disiapkan.
"Tadi yang diterima pertama adalah klien saya Rismon, beberapa menit sebelum saya. Karena saya menyusun makanan yang kita bawa secara adat," kata Jahmada Girsang usai mendampingi Rismon Sianipar di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (12/3/2026), dilansir dari sumber berita terkait.
Lebih lanjut, kedatangan Rismon Sianipar ke Solo ini memiliki agenda utama yang jelas. Ia bermaksud menyelesaikan persoalan hukum yang sedang membelit namanya saat ini.
Permasalahan hukum yang dimaksud adalah kasus dugaan fitnah terkait penggunaan ijazah palsu, di mana nama Rismon Sianipar tercatat sebagai salah satu pihak yang terseret dalam status tersangka. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai atau kejelasan hukum.