PORTAL7.CO.ID - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjadwalkan sebuah proses lelang menarik untuk satu unit motor gede (moge) Harley-Davidson milik salah satu terpidana. Unit otomotif mewah ini ditawarkan kepada publik dengan nilai limit pembukaan yang tergolong terjangkau, yakni mulai dari Rp 71,5 jutaan.

Motor yang akan dilelang adalah tipe Harley-Davidson FLHTC keluaran tahun 2003, sebagaimana dilaporkan oleh Detik Oto. Menariknya, moge dengan nomor polisi B 6666 WEW ini dijual dalam kondisi tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses penawaran ini, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu. Jumlah jaminan yang harus disiapkan oleh calon penawar adalah sebesar Rp 7.154.760.

Nilai limit penawaran terendah yang ditetapkan oleh pihak berwenang sudah sangat presisi, yakni senilai Rp 71.547.600. Meskipun harga awal tampak menarik bagi penggemar moge, calon pembeli perlu mencermati kewajiban pajak yang melekat pada motor tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat di Samsat Banten, motor Harley-Davidson ini tercatat memiliki tunggakan pajak selama periode 4 tahun, 2 bulan, dan 17 hari. Pajak kendaraan tersebut dijadwalkan akan jatuh tempo pada 13 Februari 2027 mendatang.

Total tagihan pajak yang harus ditanggung saat ini mencapai Rp 17,503 juta, angka ini sudah termasuk akumulasi denda keterlambatan selama lebih dari empat tahun. Rincian biaya tersebut mencakup PKB Pokok, denda PKB, Opsen PKB Pokok, dan denda Opsen PKB.

Proses lelang akan dilaksanakan secara resmi melalui aplikasi lelang online milik negara, yaitu lelang.go.id. Batas akhir untuk penyerahan penawaran ditetapkan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, tepatnya pukul 13.45 WIB.

Sebelum lelang resmi, pertemuan aanwijzing atau penjelasan teknis mengenai barang lelang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2026. Hal ini bertujuan agar calon pembeli memahami secara detail kondisi aset yang ditawarkan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai status barang-barang yang dilelang oleh pihaknya. "Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," ujar Anang Supriatna.