PORTAL7.CO.ID - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah memulai langkah legislatif krusial pada Selasa (14/4/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan mengenai norma kerugian negara.

Keputusan MK tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan penataan ulang dan penegasan terhadap aturan yang mengatur perhitungan kerugian negara. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan ambiguitas yang selama ini terjadi dalam praktik hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa DPR akan menjalankan amanat konstitusional tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3. Fungsi pengawasan legislatif kini berfokus pada penyelarasan produk hukum nasional dengan putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.

"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu," ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR.

Fokus utama dari peninjauan Baleg adalah memastikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diakui secara tunggal sebagai otoritas yang berwenang dalam menetapkan nilai kerugian negara. Penajaman regulasi ini sangat mendesak untuk mengatasi ketidakpastian hukum di lapangan.

Diharapkan, melalui penajaman norma ini, disparitas interpretasi di antara aparat penegak hukum dapat dieliminasi secara tuntas. Penerapan norma yang tidak seragam selama ini dinilai telah menimbulkan potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, Baleg DPR merencanakan serangkaian pertemuan konsultatif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam proses peninjauan ini. Berbagai lembaga penegak hukum akan diundang untuk memberikan pandangan mendalam.

Lembaga-lembaga kunci yang dijadwalkan untuk dimintai masukan antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Mahkamah Agung. Proses ini bertujuan mendapatkan perspektif komprehensif dari seluruh rantai sistem peradilan.

Selain melibatkan lembaga negara, DPR juga secara aktif membuka pintu partisipasi publik dalam proses penyempurnaan regulasi ini. Keterlibatan masyarakat dianggap vital agar hasil revisi mencerminkan keadilan yang dirasakan oleh publik.