PORTAL7.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan desakan kuat kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur hak keuangan serta tunjangan pensiun bagi para pejabat negara. Langkah ini diambil dengan tujuan utama menciptakan kerangka hukum yang lebih adil dan sesuai dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia saat ini, dilansir dari jpnn.com.
Keputusan ini disampaikan MK melalui putusan yang dibacakan pada hari Senin, 16 Maret 2026, di mana Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi memiliki relevansi substansial. MK memberikan batas waktu dua tahun kepada kedua lembaga eksekutif dan legislatif untuk menyusun aturan baru yang dianggap lebih proporsional bagi kepentingan publik.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menggarisbawahi beberapa aspek krusial yang harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan ulang undang-undang tersebut di masa mendatang. Salah satunya adalah penentuan besaran dan mekanisme tunjangan yang harus berpegang teguh pada prinsip proporsionalitas, keadilan, akuntabilitas, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
MK juga mengingatkan bahwa materi undang-undang mengenai hak keuangan atau administratif pejabat negara harus dirumuskan dengan memperhatikan secara spesifik karakter kelembagaan tempat pejabat tersebut mengabdi. Hal ini penting untuk menjamin kesesuaian antara hak yang diterima dengan tanggung jawab jabatan masing-masing.
Pertimbangan mendalam juga harus diberikan pada perbedaan fundamental dalam proses pengisian jabatan pejabat negara, seperti antara pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) dengan mereka yang diseleksi berdasarkan kompetensi (selected officials). Selain itu, pembentuk undang-undang disarankan untuk mempertimbangkan memasukkan pejabat yang diisi melalui penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), contohnya adalah jabatan menteri negara.
Mahkamah menekankan pentingnya menjaga prinsip independensi lembaga negara dalam kerangka regulasi yang baru ini. Pejabat yang memegang fungsi-fungsi strategis negara harus diberikan perlindungan memadai agar integritas dan objektivitas mereka tidak terganggu oleh tekanan eksternal.
Saldi Isra juga menyinggung perlunya dikaji ulang apakah model hak pensiun perlu dipertahankan, atau diganti dengan skema alternatif seperti "uang kehormatan" yang dibayarkan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Durasi masa jabatan yang berbeda-beda bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi variabel penting dalam penentuan model ini.
Poin penting terakhir yang ditekankan oleh Mahkamah adalah bahwa proses pembentukan undang-undang baru ini wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna, khususnya dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan keuangan negara.
MK memutuskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR dan DPR, akan dianggap bertentangan dengan konstitusi apabila tidak diganti dalam kurun waktu dua tahun. Jika penggantian tidak dilakukan, undang-undang tersebut secara permanen akan kehilangan kekuatan mengikatnya karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.