PORTAL7.CO.ID - Sinyal kehadiran BYD M6 dalam konfigurasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di pasar otomotif nasional semakin menguat. Hal ini terungkap setelah keberadaan kendaraan tersebut teridentifikasi dalam dokumen resmi pemerintah terkait nilai jual kendaraan.

Identifikasi ini muncul melalui lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar penetapan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan baru di Indonesia.

Model terbaru dari pabrikan asal Tiongkok ini tercatat menggunakan kode identifikasi MEH dalam dokumen tersebut. Kode MEH ini sangat diyakini merujuk pada unit BYD M6 yang mengadopsi teknologi hibrida colok atau PHEV.

Dilansir dari Detik Oto, terdapat delapan tipe mobil BYD dengan kode MEH yang telah memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tercatat. Rentang nilai yang didaftarkan sangat bervariasi, mulai dari Rp 104 juta hingga mencapai Rp 123 juta.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.