Bogor, MAHATVA.ID – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, terus bergulir. Merlina, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut, kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding dinilai merugikan dirinya.
Merlina mengaku kaget ketika mengetahui tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya telah dicatat atas nama HS dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut, selama ini tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang tercatat dalam Letter C Desa.
“Sebagai ahli waris, saya sangat terkejut ketika mengetahui tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain,” ujar Merlina kepada Mahatva.id (24/02/2026).
Sumber: Mahatva