PORTAL7.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat, 24 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya isu mengenai ketertutupan pimpinan serta penyebaran misinformasi terkait kondisi kas negara.
Langkah pembenahan internal ini juga dilaksanakan setelah adanya tuduhan yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan sulit diakses dan memiliki kendala dalam menguasai bahasa asing. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap dinamika komunikasi internal yang dinilai mengganggu stabilitas kinerja kementerian.
Dua pejabat tinggi yang dicopot dari jabatannya adalah Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman, dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu. Pemberhentian ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang struktur internal kementerian.
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik mengidentifikasi adanya upaya dari pihak internal yang sengaja menghambat pertemuan antara dirinya dengan para investor. Upaya penghambatan ini dilakukan melalui penyebaran narasi negatif mengenai kinerjanya sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya mengungkapkan keheranannya atas narasi negatif yang disebarkan dari internal kementerian. "Yang gue agak heran, ada yang saya bilang tadi, informasi yang keluar bahwa Menteri Keuangannya tertutup, nggak bisa bahasa Inggris kali, dan kalau bisa, jangan dibawa ketemu investor karena dia akan mengacaukan katanya. Itu dari internal. Jadi kita rapikan itu sedikit," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain isu komunikasi personal, pencopotan ini juga dipicu oleh kekeliruan penyampaian data mengenai posisi uang negara yang diklaim hanya Rp 120 triliun. Narasi yang beredar di internal menyebutkan bahwa jumlah tersebut hanya cukup untuk membiayai kebutuhan negara selama dua pekan, yang dinilai berpotensi mengancam kepercayaan publik.
Purbaya menekankan bahwa misinformasi semacam itu dapat meruntuhkan kredibilitas pemerintah di mata publik, sehingga perlu segera dirapikan. "Ketika ada misinformasi seperti itu kan meruntuhkan kredibilitas pemerintah juga. Jadi mesti kita rapikan. Itu aja," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan kemudian memberikan klarifikasi teknis mengenai dana sebesar Rp 120 triliun tersebut. Dana itu merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disimpan di Bank Indonesia, bukan total kas negara yang tersedia untuk operasional sehari-hari.
Secara keseluruhan, total dana yang siap digunakan dan likuid mencapai Rp 420 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 300 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito on call yang mudah dicairkan di sektor perbankan, sementara SAL belum tersentuh.