PORTAL7.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, telah mengonfirmasi kesiapannya untuk memimpin langsung aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Rencananya, aksi besar ini akan diikuti oleh sekitar 300.000 peserta dari berbagai kalangan pekerja.

Aksi massa yang terpusat di Monas tersebut merupakan bentuk apresiasi dan respons positif dari serikat pekerja terhadap sejumlah tuntutan buruh yang mulai diakomodasi oleh pihak pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Jumhur Hidayat setelah ia resmi dilantik pada Senin, 27 April 2026.

Dilansir dari Detik Finance, Presiden Joko Widodo juga dijadwalkan hadir dalam agenda tahunan peringatan Hari Buruh tersebut untuk bertemu langsung dengan para perwakilan buruh dari wilayah Jabodetabek. Kehadiran presiden menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan.

Jumhur Hidayat merencanakan untuk bergabung bersama para buruh dari Jakarta yang akan bergerak menuju lokasi acara menggunakan sepeda motor. Beliau menyebutkan bahwa diperkirakan sekitar 40.000 buruh dari ibu kota akan melakukan konvoi motor.

Menteri Jumhur Hidayat menjelaskan rencana pergerakannya untuk memimpin aksi tersebut. "Saya sendiri rencana itu hari libur ya, kalaupun saya benar dilantik (jadi Menteri), ini hari libur saya akan naik motor memimpin yang dari Jakarta ya sekitar 40 ribu naik motor, kita akan ke Monas sama-sama bergabung dengan teman-teman dari Jabodetabek yang naik bus," ujar Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Pencapaian penting yang menjadi dasar perayaan ini adalah respons positif pemerintah terhadap aspirasi buruh. Beberapa poin yang telah diakomodasi antara lain rencana ratifikasi Konvensi ILO 188 mengenai perlindungan bagi para nelayan.

Selain itu, pemerintah juga menunjukkan dukungan kuat terhadap pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah lama dinanti oleh kaum pekerja. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik.

"Alhamdulillah karena beberapa harapan kaum buruh itu diterima oleh negara, dalam hal ini adalah oleh pemerintah, misalnya ada ratifikasi konvensi 188 ILO tentang perlindungan nelayan, tentang undang-undang PPRT, mungkin outsourcing yang agak diperketat sekali ya tidak sembarangan seperti sekarang," beber Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, terdapat kesepakatan mengenai pengetatan aturan terkait sistem alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menimbulkan kerugian signifikan bagi tenaga kerja. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam dialog antara buruh dan pemerintah.