PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada para pekerja kontrak dengan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu. Penyaluran hak ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2026 mendatang.
Kepastian jadwal pencairan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang mengonfirmasi kesiapan pemprov dalam merealisasikan tunjangan tersebut. Proses pencairan ini melibatkan ribuan pegawai yang tersebar di berbagai lini pemerintahan daerah.
Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia saat ini. Hal ini menandakan skala penyerapan tenaga kerja PPPK paruh waktu di provinsi tersebut cukup signifikan.
Untuk menjamin hak ini dapat terpenuhi, Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan dana yang totalnya hampir mencapai Rp 6 miliar. Alokasi dana ini dipersiapkan secara matang agar proses pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia," kata Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan resmi di Kota Semarang. Pernyataan ini menegaskan posisi Jateng dalam hal pemberian apresiasi kepada PPPK paruh waktu.
Pemberian THR ini merupakan wujud nyata penghargaan atas segala dedikasi serta kinerja yang telah ditunjukkan oleh para pegawai tersebut selama masa baktinya di lingkungan pemerintah provinsi. Besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing pegawai akan bervariasi.
Besaran nominal THR yang diterima setiap pegawai tidak seragam karena ditentukan berdasarkan perhitungan masa kerja masing-masing personel. Pegawai yang telah mengabdi di atas satu tahun dipastikan akan menerima THR secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, bagi PPPK yang baru resmi bertugas per tanggal 1 Januari 2026, pemberian tunjangan akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan durasi masa tugas mereka. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan.
Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan per tanggal pencairan dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya pada tahun ini, sesuai dengan kebijakan perhitungan proporsional yang ditetapkan.